TNKB dilengkapi chip RFID
Pelat dasar kendaraan (TNKB) berwarna hitam tulisan putih akan diganti dengan putih tulisan hitam mulai Januari 2022. Polri mengatakan peralihan tersebut untuk mendukung pendekatan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, TNKB akan dilengkapi chip RFID (radio frequency identification) namun, implementasi chip tidak akan dimulai hingga 2023.

“Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap mulai bulan Januari 2022 ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan efektifitas ETLE, Electronic Traffic Law Enforcement dengan alasan pelat dasar putih tulisan hitam itu lebih gampang terbaca oleh kamera, lebih efektif dalam penerapan ETLE tersebut,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (24/1/2022).

“Kemudian terkait dengan penggunaan chip nantinya pelat nomor tersebut akan dilengkapi dengan chip, hal ini efektif. Nantinya akan diterapkan wacana ini di tahun depan, 2023,” ujarnya.

“Tujuan chip tersebut pertama sebagai identitas pelat nomor yang akan termonitor dari chip tersebut, nanti wacananya akan bisa diketahui data identitas kendaraan bermotor tersebut. Kemudian, data kendaraan tersebut pernah melakukan pelanggaran atau dari aspek penegakan hukum dapat terdata pelanggaran hukum,” jelasnya.

“Kemudian wacana juga dengan chip tersebut nanti bisa terintegrasikan untuk pembayaran tol dan parkir,” tuturnya.

Ramadhan menandakan peralihan dari hitam ke putih akan dilakukan secara bertahap. Penggantian diutamakan untuk kendaraan baru dan kendaraan dengan Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan masa perpanjangan 5 tahun.

TNKB Dilengkapi Chip RFID

Sebelumnya, Tim Polisi Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan sejumlah inovasi dalam registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. TNKB (Nomor Nomor Pokok Kendaraan Bermotor) baru akan dibuat chip.

Ka Subkomite STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Ketua Panitia Rakyat Provinsi menjelaskan, penggantian plat nomor baru atau TNKB berlatar belakang putih akan dilakukan secara bertahap. Penggantian ini diatur dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Tanda Pengenal Kendaraan Bermotor yang diterbitkan dan berlaku efektif 5 Mei 2021, serta pelayanannya. Mudah-mudahan pertengahan 2022 sudah bisa digunakan,” kata Taslim saat dihubungi detikcom, Rabu (5 Januari 2022).

FOR MORE INFORMATION

You may be interest to other artichel,for example Teknologi RFID banyak digunakan, Pebisnis Wajib Tahu.

Firstly You can also subscribe our Youtube Channel on Codeshop Indonesia. Secondly turn on notification, Therefore you would get daily update about our product.  Moreover there are so tips on our website. For example business and automation product relate content. Certainly, it would improve your business quality. However, dont forget to follow us on our official social media. Therefore, you could also follow Our Official Instagram & Our Official Tiktok. In conclusion our content would help you improve your business.  That is to say, Please leave your quetion on comment secion for more information.

SUMBER